Adakah Shalat Gempa?
Tanya:
Saya pernah mendengar, kita dianjurkan shalat kusuf ketika gempa atau fenomena alam lainnya yang menakutkan. Apa ini benar?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Apa dianjurkan melaksanakan shalat ketika terjadi gempa? Ada dua pendapat ulama,
Pertama, sebagian ulama ada yang berpendapat, dianjurkan untuk melakukan shalat dengan tatacara seperti shalat gerhana ketika terjadi fenomena alam yang menunjukkan tanda kekuasaan Allah, yang menakutkan (ayat mukhawifah). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika terjadi gerhana,
يخوف الله بهما عباده… فَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْهَا شَيْئًا فَصَلُّوا، وَادْعُوا اللهَ
Allah menakut-nakuti para hamba-Nya dengan gerhana matahari & bulan. Jika kalian melihat kejadian ini, lakukanlah shalat dan perbanyak berdoa kepada Allah. (HR. Muslim 911)
Syaikh Mukhtar as-Sinqithi mengatakan,
قالوا فكل شيء فيه خوف ولو كثرت الصواعق أو أصبحت الرعود قوية جداً بحيث تزعج وتحدث الرهبة والخوف عند الناس أو كانت في منتصف الليل والناس على ضجعة فجاءتهم على شكل مفزع يشرع أن يصلوا صلاة الكسوف ، ويختار هذا القول بعض الأئمة ، ويميل إليه الإمام ابن حزم الظاهري-رحمة الله على الجميع- .
Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan shalat karena ada hal yang menakutkan. Memahami hadis ini, sebagian ulama berpendapat, semua kejadian yang menakutkan, seperti banyak petir, atau ada guntur yang sangat keras, yang membuat kaget dan takut manusia, atau di tengah malam ketika seseorang sedang tidur, tiba-tiba muncul kejadian yang menakutkan, maka dia dianjurkan untuk shalat Kusuf.
Pendapat ini dipilih oleh beberapa ulama, diantara yang memilih pendapat ini adalah Imam Ibnu Hazm ad-Dzahiri – rahimahullah –.
Kedua, pendapat lainnya, tidak dianjurkan shalat gerhana, kecuali dalam kasus yang ditunjukkan dalam dalil, yaitu kejadian gerhana matahari atau bulan. Shalat ketika terjadi gerhana matahari berdasarkan praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan shalat gerhana bulan berdasarkan anjuran beliau, ’Apabila kalian melihat gerhana, kerjakan shalat dan perbanyak berdoa.’ Sehingga shalat ketika gerhana matahari atau bulan, hukumnya sama
Syaikh Mukhtar as-Sinqithi melanjutkan,
والصحيح أنه لا يصلي إلا في الكسوف والخسوف ، والزلزلة لا يصلي فيها ؛ لأن الأثر عن علي-رضي الله عنه – ضعيف الذي استدل به من يقول بالزلزلة ضعيف .والصحيح أنه يصلي صلاة عامة ؛ لأن النبي-صلى الله عليه وسلم- ثبت عنه في الصحيح من حديث أم المؤمنين عائشة : (( أنه كان إذا حزبه أمر فزع إلى الصلاة )) فلو أن الرعود أو الصواعق أصابت الناس أو حدثت الزلزلة فكل إنسان يصلي ، ويفزع إلى الله-عز وجل – بالصلاة
Yang benar, tidak ada shalat khusus kecuali untuk gerhana matahari atau bulan. Sedangkan gempa bumi, tidak ada shalat khusus. Karena riwayat atsar dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu statusnya dhaif. Sehingga landasan yang dijadikan dasar orang yang menganjurkan shalat ketika terjad gempa, statusnya lemah.
Yang benar, seseorang bisa melakukan shalat sunah secara umum, karena terdapat riwayat shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari keterangan Ummul Mukminin A’isyah radhiyallahu ‘anha,
أنه كان إذا حزبه أمر فزع إلى الصلاة
Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mengalami sesuatu masalah serius, beliau segera melakukan shalat.
Karena itu, jika ada petir, halilintar, dialami oleh masyarakat atau terjadi gempa, maka setiap orang melaksaakan shalat. Bersegera mencari perlindugan kepada Allah dengan shalat.
Sumber: http://mdinah.net/main/articles.aspx?article_no=17951
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/21671-shalat-gempa.html